For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Blitar 2/2016 · Perda Kabupaten Blitar No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Blitar
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKanigoro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2010 Nomor 4/B).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Latar belakang perubahan ini adalah perubahan kewenangan daerah dalam menyelenggarakan pendidikan menengah dari kabupaten/kota menjadi provinsi, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ketentuan tentang sekolah bertaraf internasional tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perubahan substansial meliputi:

  1. Definisi: Perubahan dan penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, termasuk penghapusan definisi terkait sekolah bertaraf internasional.
  2. Fungsi Pendidikan: Penghapusan ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) Pasal 4.
  3. Ruang Lingkup: Perubahan pada ruang lingkup penyelenggaraan pendidikan, termasuk penghapusan huruf k Pasal 7.
  4. Perizinan Pendirian Satuan Pendidikan: Perubahan syarat perizinan pendirian satuan pendidikan dalam Pasal 14.
  5. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal: Perubahan ketentuan mengenai pendidikan berbasis keunggulan lokal dalam Pasal 23 dan Pasal 27.
  6. Penggabungan Sekolah: Perubahan ketentuan mengenai penggabungan sekolah dalam Pasal 30.
  7. Hak dan Kewajiban Peserta Didik: Perubahan ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik dalam Pasal 32.
  8. Pendidikan Layanan Khusus: Perubahan ketentuan mengenai pendidikan layanan khusus dalam BAB XII, termasuk penghapusan Bagian Kesatu dan Pasal 45, serta perubahan Pasal 46.
  9. Kurikulum: Perubahan ketentuan mengenai kurikulum dalam Pasal 50.
  10. Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Perubahan ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan dalam Pasal 53.
  11. Pendanaan Pendidikan: Perubahan ketentuan mengenai pendanaan pendidikan dalam Pasal 76.
  12. Ketentuan Peralihan: Penambahan BAB XXIIIA dan Pasal 92A mengenai ketentuan peralihan.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Blitar.

1. Pemerintah Daerah tetap mengelola pendidikan menengah dan pendidikan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sampai dengan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.

(-)