For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 57 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1970 tentang Penundjukan Pedjabat Jang Mendjalankan Pekerdjaan Djabatan Presiden Selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Perdjalanan Dinas Kenegeri Belanda, Republik Federasi Djerman Dan Zambia

Also known as: Keppres 57/1970 · Keppres No. 57 Tahun 1970 · Keppres Nomor 57 Tahun 1970

Status:
Active
Publication Date:31 Agustus 1970
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenundjukan Pedjabat Jang Mendjalankan Pekerdjaan Djabatan Presiden Selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Perdjalanan Dinas Kenegeri Belanda, Republik Federasi Djerman Dan Zambia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date31 Agustus 1970
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan selama Presiden Republik Indonesia melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Dalam hal ini, Menteri Negara Ekuin, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, ditunjuk untuk mewakili dan menjalankan pekerjaan sehari-hari dari Presiden. Penunjukan ini berlaku selama Presiden melakukan perjalanan dinas ke Negeri Belanda, Republik Federasi Jerman, dan Zambia, mulai dari tanggal 2 September 1970 hingga Presiden tiba kembali di Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku pada saat keberangkatan Presiden dan berakhir ketika Presiden kembali ke tanah air.

(-)

(-)