For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 7/2015 · Perda Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentNanga Pinoh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Nomor 90) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Pendaftaran Kependudukan dan Akta Catatan Sipil

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah seperti Instansi Pelaksana, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan Dokumen Kependudukan. Kriteria penduduk Kabupaten Melawi juga mengalami perubahan, dengan penyesuaian terhadap status Warga Negara Indonesia yang tinggal di Melawi. Hak-hak penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi, dan ganti rugi juga ditegaskan. Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk, dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Proses pelaporan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, dan pengesahan anak juga mengalami perubahan. Data kependudukan yang terdiri dari data perseorangan dan data agregat juga diatur lebih rinci. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga, KTP Non Elektronik dan/atau KTP Elektronik, Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil. KTP-el wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin. Data pribadi penduduk yang wajib dilindungi juga diatur. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) menjadi satu kesatuan yang terdiri dari database, perangkat teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia, pemegang hak akses, lokasi database, pengelolaan dan validasi database, pemeliharaan database, pengamanan database, pengawasan database, dan data cadangan. Pendanaan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Melawi. Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya. Kepala Desa/Lurah menyusun dan menyampaikan laporan kepada Camat tentang hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Pasal 98B: Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Pendaftaran Kependudukan dan Akta Catatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 99: Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku : a. Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Instansi pelaksana wajib memberikan NIK kepada setiap penduduk yang terdaftar secara sah sebagai penduduk Kabupaten Melawi; b. semua instansi/lembaga Pemerintah maupun Non Pemerintah wajib menjadikan NIK sebagai dasar menerbitkan dokumen; c. KTP Non Elektronik yang berlaku seumur hidup sebelum diterbitkan Peraturan Daerah ini, akan difasilitasi Instansi Pelaksana untuk mendapatkan KTP-el; d. semua singkatan "KTP" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai “KTP-el"; e. semua kalimat "wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai "wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili".

(-)