For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5/PRT/M/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat

Also known as: Permen PUPR 5/PRT/M/2019 · Permen PUPR No. 5/PRT/M/2019

Status:
Inactive
Effective Date:8 Februari 2019Publication Date:7 Februari 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date08 Februari 2019
Publication Date07 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 817)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR. Perubahan meliputi penghapusan beberapa pasal terkait UPT di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal, perubahan tugas dan fungsi Balai Produksi dan Informasi Audio Visual, penambahan pasal mengenai bagan struktur organisasi, nomenklatur, lokasi, dan/atau wilayah kerja Balai di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal. Selain itu, dilakukan perubahan pada tugas dan fungsi Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan Umum dan Program, Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air, Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air, dan Bidang Operasi dan Pemeliharaan pada Balai Besar Wilayah Sungai dan Balai Wilayah Sungai. Perubahan juga mencakup tugas dan fungsi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan dan Pemantauan, Bidang Pembangunan dan Pengujian, serta Bidang Preservasi dan Peralatan. Peraturan ini juga menambahkan bagian baru mengenai Balai Prasarana Permukiman dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi, termasuk kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja. Terakhir, dilakukan perubahan pada UPT di bawah koordinasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, termasuk Balai Uji Coba Sistem Pendidikan dan Pelatihan.

(-)

(-)