Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR. Perubahan meliputi penghapusan beberapa pasal terkait UPT di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal, perubahan tugas dan fungsi Balai Produksi dan Informasi Audio Visual, penambahan pasal mengenai bagan struktur organisasi, nomenklatur, lokasi, dan/atau wilayah kerja Balai di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal. Selain itu, dilakukan perubahan pada tugas dan fungsi Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan Umum dan Program, Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air, Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air, dan Bidang Operasi dan Pemeliharaan pada Balai Besar Wilayah Sungai dan Balai Wilayah Sungai. Perubahan juga mencakup tugas dan fungsi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan dan Pemantauan, Bidang Pembangunan dan Pengujian, serta Bidang Preservasi dan Peralatan. Peraturan ini juga menambahkan bagian baru mengenai Balai Prasarana Permukiman dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi, termasuk kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja. Terakhir, dilakukan perubahan pada UPT di bawah koordinasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, termasuk Balai Uji Coba Sistem Pendidikan dan Pelatihan.