Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Tahun 2024-2043 menetapkan rencana tata ruang wilayah dengan tujuan mewujudkan tata ruang yang berdaya saing, berbasis agropolitan dan minapolitan, serta didukung oleh pariwisata berkelanjutan.
Kebijakan penataan ruang meliputi:
- Pemantapan sistem agropolitan dan minapolitan untuk peningkatan komoditi pertanian unggulan dan peran dalam ekowisata.
- Pendistribusian persebaran penduduk sesuai pusat pelayanan.
- Pengembangan pusat pelayanan yang sinergis dan sistem permukiman perdesaan berbasis agropolitan dan minapolitan.
- Pengembangan sistem transportasi intermoda.
- Pendayagunaan sumber daya air dan pemeliharaan jaringan irigasi.
- Peningkatan jaringan energi dan pelayanan telekomunikasi.
- Pengoptimalan penanganan persampahan dan limbah.
- Pelestarian dan perlindungan kawasan lindung.
- Pengembangan kawasan budi daya untuk mendukung sistem agropolitan dan minapolitan.
- Pengembangan kawasan strategis ekonomi, sosial budaya, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.
- Pelestarian kawasan pesisir.
- Pemantapan daerah sebagai kota transit wisata.
Strategi penataan ruang mencakup pengembangan agropolitan dan minapolitan, pendistribusian penduduk, pengembangan pusat pelayanan, pengembangan transportasi intermoda, pendayagunaan sumber daya air, peningkatan jaringan energi dan telekomunikasi, pengoptimalan penanganan sampah dan limbah, pelestarian kawasan lindung, pengembangan kawasan budi daya, pengembangan kawasan strategis, pelestarian kawasan pesisir, dan pemantapan daerah sebagai kota transit wisata.