For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 10/2017 · Perda Kabupaten Sekadau No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2017Publication Date:21 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LocationPemerintah Kabupaten Sekadau
Effective Date21 Desember 2017
Publication Date21 Desember 2017
Place of EnactmentSekadau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau untuk Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 920.818.873.238,80 dan belanja daerah sebesar Rp. 920.818.873.238,80, sehingga surplus/defisit adalah Rp. 0,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran masing-masing sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto Rp. 0,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar aset tetap daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)