on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
Also known as: Perda Kota Palangkaraya 16/2019 · Perda Kota Palangkaraya No. 16 Tahun 2019 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan daerah melalui pemanfaatan kekayaan daerah dalam bentuk penyertaan modal. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPBS-LB) PT. Bank Kalimantan Tengah yang menyatakan penambahan pemenuhan penyetoran modal secara keseluruhan sampai dengan Tahun 2024.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 5 dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), perubahan pada maksud penyertaan modal Pemerintah Kota Palangka Raya, dan perubahan pada besaran serta jadwal penyertaan modal Pemerintah Kota Palangka Raya pada PT. Bank Kalteng. Secara khusus, penyertaan modal Pemerintah Kota Palangka Raya pada PT. Bank Kalteng adalah sebesar Rp. 51.975.000.000,- yang akan direalisasikan secara bertahap dari Tahun 2020 hingga Tahun 2024.