For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 5/2006 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Active
Publication Date:8 Februari 2006
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Terminal
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Effective Date-
Publication Date08 Februari 2006
Place of EnactmentTaliwang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di terminal. Retribusi terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha yang dapat disediakan oleh sektor swasta.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Terminal dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah badan atau orang pribadi yang menggunakan fasilitas terminal.
  2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal.
  3. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian. Besarnya tarif dihitung dengan mempertimbangkan biaya operasional langsung dan tidak langsung, biaya modal, dan biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa.
  4. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas terminal diberikan.
  5. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi pelayanan fasilitas pertokoan/kios dan sejenis yang ada di terminal adalah 1 bulan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  6. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
  7. Tata Cara Penagihan: Pejabat dapat mengeluarkan surat teguran jika wajib retribusi belum membayar setelah 7 hari sejak jatuh tempo.
  8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi atau dalam kondisi tertentu seperti bencana alam.
  9. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi.
  10. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).