on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2009 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Pembangunan Perumahan
Also known as: PP 76/2009 · PP No. 76 Tahun 2009 · PP Nomor 76 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan serta memperluas peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham. Hal ini dilakukan melalui penerbitan dan penjualan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara, dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penerbitan dan penjualan saham baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan. Penjualan saham dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik. Negara harus tetap memiliki paling sedikit 51% dari seluruh saham setelah penjualan. Jumlah dan nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Hasil penjualan saham disetor ke kas perusahaan setelah dikurangi biaya pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.