For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/MK/EF.2/2026 Tahun 2026

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/MK/EF.2/2026 Tahun 2026 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 15 Juli 2026 Sampai Dengan 21 Juli 2026

Also known as: KMK 32/MK/EF.2/2026 · KMK No. 32/MK/EF.2/2026

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2026Publication Date:14 Juli 2026
PerpajakanBea Cukai & KepabeananSK KURS

Information

TypeKeputusan Menteri Keuangan
LocationJDIH
Effective Date15 Juli 2026
Publication Date14 Juli 2026
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri Keuangan ini diterbitkan sebagai dasar hukum untuk menetapkan nilai kurs mata uang asing terhadap Rupiah yang digunakan dalam rangka pelunasan kewajiban perpajakan dan kepabeanan. Latar belakang penetapan ini adalah perlunya konversi nilai uang asing ke dalam mata uang Rupiah untuk keperluan perhitungan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh) atas pemasukan barang atau penghasilan yang diterima dalam mata uang asing. Ketentuan substansial dalam keputusan ini menetapkan daftar nilai kurs untuk 25 mata uang asing yang berlaku efektif mulai tanggal 15 Juli 2026 sampai dengan 21 Juli 2026. Selain itu, diatur pula mekanisme penentuan nilai kurs bagi mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, yaitu dengan menggunakan kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, yang kemudian dikalikan dengan kurs Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

(-)

(-)