Keputusan Menteri Keuangan ini diterbitkan sebagai dasar hukum untuk menetapkan nilai kurs mata uang asing terhadap Rupiah yang digunakan dalam rangka pelunasan kewajiban perpajakan dan kepabeanan. Latar belakang penetapan ini adalah perlunya konversi nilai uang asing ke dalam mata uang Rupiah untuk keperluan perhitungan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh) atas pemasukan barang atau penghasilan yang diterima dalam mata uang asing. Ketentuan substansial dalam keputusan ini menetapkan daftar nilai kurs untuk 25 mata uang asing yang berlaku efektif mulai tanggal 15 Juli 2026 sampai dengan 21 Juli 2026. Selain itu, diatur pula mekanisme penentuan nilai kurs bagi mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, yaitu dengan menggunakan kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, yang kemudian dikalikan dengan kurs Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.