For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 83 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 1968 tentang Mengangkat Wilopo S.H. dan KH. M. Ilyas Sebagai Ketua Dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung

Also known as: Keppres 83/1968 · Keppres No. 83 Tahun 1968 · Keppres Nomor 83 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 1968Publication Date:29 Februari 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengangkat Wilopo S.H. dan KH. M. Ilyas Sebagai Ketua Dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Februari 1968
Publication Date29 Februari 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 1968 bertujuan untuk mengangkat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung. Latar belakang keputusan ini adalah pengangkatan anggota Dewan Pertimbangan Agung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1968. Keputusan ini menetapkan Sdr. Wilopo, S.H., sebagai Ketua dan Sdr. Xhm. Iljas sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada pimpinan M.P.R.S., pimpinan DPR-GR, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

(-)

(-)