For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 8/2006 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2006Publication Date:29 Maret 2006
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date29 Maret 2006
Publication Date29 Maret 2006
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II Dan Wliayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II Dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2006 Seru D Nomor 4).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah ini mengatur tentang tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Provinsi Jawa Tengah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan sistem perencanaan pembangunan daerah yang konsisten, terpadu, dan berkelanjutan, serta untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan daerah menghasilkan RPJPD, RPJMD, RENSTRA SKPD, RKPD, dan RENJA SKPD. Proses penyusunan rencana pembangunan daerah meliputi penyiapan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang, dan penyusunan rancangan akhir. BAPPEDA bertanggung jawab dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, sementara SKPD menyusun RENSTRA SKPD dan RENJA SKPD. Musrenbang diselenggarakan untuk membahas rancangan rencana pembangunan dan menjaring aspirasi pemangku kepentingan. RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

(-)

(-)