For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1948 tentang Pemberian Kekuasaan Penuh kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya

Also known as: UU 30/1948 · UU No. 30 Tahun 1948 · UU Nomor 30 Tahun 1948

Status:
Active
Publication Date:20 September 1948
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraHukum Tata Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePemberian Kekuasaan Penuh kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date20 September 1948
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1948 ini bertujuan untuk memberikan kekuasaan penuh kepada Presiden Republik Indonesia dalam menghadapi keadaan bahaya yang memuncak. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk menjamin keselamatan negara. Dalam pelaksanaannya, Presiden diberikan wewenang untuk menjalankan tindakan-tindakan dan mengadakan peraturan-peraturan yang dapat menyimpang dari undang-undang dan peraturan yang ada. Kekuasaan penuh ini berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai tanggal 15 September 1948.

(-)

(-)