on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2015
Also known as: Perda Kota Ambon 17/2015 · Perda Kota Ambon No. 17 Tahun 2015 · Perda Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Ambon ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp. 1.007.282.959.996,- dan belanja daerah sebesar Rp. 1.024.645.252.229,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (17.362.292.233,-). Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp. 17.362.292.233,-.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana bagi hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Pendapatan Lainnya.
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/kabupaten/kota dan Pemerintah Desa, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembiayaan pokok utang.
Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Kota Ambon dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan mengeluarkan Peraturan Walikota mendahului, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD.