For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-133/BC/2025

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-133/BC/2025 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Potong Kuota Otomatis atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Penyelenggaraan Panas Bumi

Also known as: Kep Dirjen Bea dan Cukai KEP-133/BC/2025 · Kep Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-133/BC/2025

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2025Publication Date:14 Juli 2025
EnergiPertambangan Minyak dan Gas BumiBea Cukai & Kepabeanan

Information

TypeKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Effective Date01 Agustus 2025
Publication Date14 Juli 2025

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-70/BC/2023 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Otomatisasi Potong Kuota Fasilitas Kepabeanan.

Keputusan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan kemudahan dan kecepatan layanan permohonan serta pemberian fasilitas pembebasan bea masuk melalui pengembangan sistem CEISA 4.0. Kebijakan ini menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) fitur potong kuota otomatis atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta penyelenggaraan panas bumi. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan ditunjuk sebagai pelaksana penerapan penuh (mandatory) sistem ini dengan melibatkan pengguna jasa terkait. Dalam pelaksanaannya, kantor tersebut diwajibkan melakukan monitoring, evaluasi, serta koordinasi penyelesaian masalah bersama Direktorat Fasilitas Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Apabila terjadi kendala teknis yang menyebabkan sistem otomatis tidak dapat beroperasi, proses potong kuota dapat dilakukan secara manual terintegrasi.

(-)

(-)