Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 398.412.576.407,00 dan belanja sebesar Rp 374.513.161.527,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 23.899.414.880,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 30.721.762.629,50 dan pengeluaran sebesar Rp 14.257.655.328,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 16.464.107.301,50. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat total aset sebesar Rp 911.155.372.010,73, total kewajiban sebesar Rp 24.050.513.439,05, dan total ekuitas dana sebesar Rp 887.104.858.571,68. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 35.830.105.055,50 dan saldo kas akhir sebesar Rp 45.459.466.914,50. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.