Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan organisasi perangkat daerah Kota Pontianak. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan berbagai perangkat daerah seperti Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Daerah (terdiri dari berbagai dinas seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dll.), Lembaga Teknis Daerah (berbentuk Badan dan Kantor), Lembaga Lain (seperti Badan Pelayanan Perizinan Terpadu), Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan, dan Kelurahan. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah tersebut, termasuk struktur organisasi masing-masing perangkat daerah yang dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran peraturan daerah.