For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2013 tentang Garis Sempadan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Sumenep 4/2013 · Perda Kabupaten Sumenep No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:18 April 2013Publication Date:26 Februari 2013
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeGaris Sempadan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Sumenep
Effective Date18 April 2013
Publication Date26 Februari 2013
Place of EnactmentSumenep

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Garis Sempadan Jalan di Kabupaten Sumenep. Latar belakangnya adalah peningkatan pembangunan yang mendorong peningkatan arus mobilisasi ekonomi dan sosial, sehingga memerlukan pengamanan prasarana fisik jalan agar tidak merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menunjang terciptanya lingkungan yang teratur dan tertib dalam pemanfaatan lahan dari kegiatan mendirikan bangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan jarak Garis Sempadan Jalan berdasarkan jenis jalan, yaitu jalan Kolektor Primer, Kolektor Sekunder, Lokal Primer, Lokal Sekunder, Lingkungan Primer, dan Lingkungan Sekunder. Jarak diukur dari as jalan terhadap pagar/tritisan, bangunan, dan bangunan industri.
  2. Kewajiban memperoleh izin dari penyelenggara jalan untuk pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya, seperti bangunan dan jaringan utilitas, iklan, media informasi, dan bangunan gedung.
  3. Kewajiban memperoleh dispensasi dari penyelenggara jalan untuk penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan.
  4. Kewajiban memperoleh rekomendasi dari penyelenggara jalan untuk penerbitan izin penggunaan ruang pengawasan jalan untuk mendirikan bangunan gedung dan bangunan yang tidak mengganggu keselamatan dan keamanan konstruksi jalan.
  5. Larangan mendirikan bangunan pada ruang dalam jarak garis sempadan jalan.
  6. Larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.

1. Ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, dikecualikan terhadap bangunan telah berdiri dan sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

Terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (1) dilakukan sanksi berupa pembongkaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.