on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kerjasama Desa
Also known as: Perda Kabupaten Kediri 4/2010 · Perda Kabupaten Kediri No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kerjasama Desa dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mencegah ketimpangan antar desa melalui kerjasama yang berorientasi pada kepentingan dan aspirasi masyarakat.
Peraturan ini mengatur kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga, mencakup berbagai bidang seperti peningkatan perekonomian, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, tenaga kerja, pekerjaan umum, dan batas desa. Kepala Desa bertugas memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan kerjasama, serta memberikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui BPD. BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam penentuan bentuk kerjasama dan mendorong partisipasi aktif masyarakat.
Kerjasama antar desa ditetapkan dengan Keputusan Bersama Kepala Desa, sedangkan kerjasama desa dengan pihak ketiga ditetapkan dengan Perjanjian Bersama. Untuk pelaksanaan kerjasama, dapat dibentuk Badan Kerjasama Desa yang terdiri dari unsur pemerintah desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Rencana kerjasama dibahas dalam Rapat Desa dan menjadi acuan dalam pelaksanaan kerjasama.