For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

Also known as: Peraturan BKN 38/2019 · Peraturan BKN No. 38 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 38 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2019Publication Date:10 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date29 Oktober 2019
Publication Date10 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 51/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Teknisi Siaran, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, yang meliputi: - Kedudukan, tugas jabatan, kategori dan jenjang jabatan, serta pangkat dan golongan ruang Asisten Teknisi Siaran. - Unsur kegiatan, sub unsur kegiatan, dan uraian kegiatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya. - Kewenangan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran. - Penetapan kebutuhan dan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. - Uji kompetensi, tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. - Target Angka Kredit minimal dan Angka Kredit kumulatif yang harus dicapai. - Penilaian kinerja dan hukuman disiplin bagi Asisten Teknisi Siaran. - Pengusulan, penilaian, dan penetapan Angka Kredit. - Pembentukan Tim Penilai dan Tim Teknis. - Kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat Asisten Teknisi Siaran. - Pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Teknisi Siaran. - Pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.

1. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang memiliki Pendidikan SMA/Sederajat, Diploma II, Diploma III, dan telah menduduki: * Asisten Teknisi Siaran Muda dan Asisten Adikara Siaran Muda, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Pemula; * Asisten Teknisi Siaran Madya, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, dan Asisten Teknisi Siaran, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c serta Ajun Teknisi Siaran Muda, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Terampil; * Asisten Teknisi Siaran Madya, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan Ajun Teknisi Siaran, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Mahir; dan * Teknisi Siaran Pratama, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Teknisi Siaran Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Penyelia. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku keputusan pembebasan sementara yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini bagi Jabatan Teknisi Siaran yang dibebaskan karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 51/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Teknisi Siaran, dinyatakan tidak berlaku, dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, serta disesuaikan dengan nomenklatur jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran. 3. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Asisten Teknisi Siaran dilakukan penyesuaian jenjang jabatan sesuai dengan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.

1. Asisten Teknisi Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). 2. Asisten Teknisi Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).