on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 44 Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi
Also known as: Perpu 44/1960 · Perpu No. 44 Tahun 1960 · Perpu Nomor 44 Tahun 1960
Peraturan baru/jenis: Dokumen ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 44 Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, ditetapkan dan diundangkan pada 26 Oktober 1960. Sebagai Perppu, peraturan ini diberlakukan segera sejak pengundangan (lihat Pasal 24).
Hubungan dengan peraturan sebelumnya:
Perppu ini secara khusus menyatakan bahwa hak-hak konsesi dan ketentuan Indische Mijnwet (Staatsblad 1899 No. 214 jo. Staatsblad 1960 No. 434) tidak lagi sesuai dengan azas yang ditegakkan oleh bangsa Indonesia (lihat Penjelasan Umum angka 4–5). Dengan demikian, untuk bidang pertambangan minyak dan gas bumi, Perppu ini mengganti/membatasi penerapan rezim konsesi lama yang diatur oleh Indische Mijnwet.
Perppu ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pertambangan No. 37 Tahun 1960 (disebutkan dalam bagian "Mengingat"). Isi Perppu No.44/1960 memisahkan dan mengatur secara khusus pertambangan minyak dan gas bumi, sehingga menimbulkan pengecualian/penyimpangan terhadap ketentuan umum pertambangan yang termuat dalam peraturan sebelumnya (mis. Pasal 3 menyatakan penyimpangan dari ketentuan Pasal 4 Undang‑Undang tentang Pertambangan).
Perubahan terhadap peraturan sebelumnya: Perppu ini tidak sekadar melengkapi tetapi mengubah tata hukum terdahulu dalam ruang lingkup minyak dan gas bumi dengan menegaskan penguasaan Negara dan menghapus relevansi hak konsesi lama untuk komoditas ini; hak-hak lama dipertahankan hanya untuk jangka waktu peralihan yang terbatas (lihat Pasal 22).
Status berlaku: Perppu ini mulai berlaku sejak diundangkan (26 Oktober 1960) sesuai Pasal 24. Sebagai Perppu, ketentuan-ketentuannya mengikat sampai dicabut atau diganti oleh peraturan perundang‑undangan berikutnya (mis. Perppu/Undang‑Undang/Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut atau menggantikan ketentuan ini).
Tujuan & Latar Belakang:
Menegaskan penguasaan Negara atas bahan‑bahan galian minyak dan gas bumi karena peran strategisnya bagi pembangunan, hajat hidup orang banyak, pertahanan nasional, dan aspek internasional (Menimbang a–d dan Penjelasan Umum).
Mengatur bahwa pengusahaan minyak dan gas bumi hanya dapat dilakukan oleh Negara melalui Perusahaan Negara untuk memastikan manfaat nasional (Pasal 2–3 dan Penjelasan Umum angka 3).
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Hak Negara: Semua bahan galian minyak dan gas bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai Negara (Pasal 2).
Kuasa pertambangan: diberikan kepada Perusahaan Negara dan diatur dalam peraturan pendirian perusahaan serta penentuan batas wilayah oleh Pemerintah/Menteri (Pasal 5).
Kewajiban Perusahaan Negara/pemegang kuasa: memenuhi syarat‑syarat teknis/administratif, mengganti kerugian kepada pemegang hak tanah, menyerahkan hasil survei/peta saat pengembalian wilayah (Pasal 6, 10, 11–13).
Kewajiban pemegang hak tanah: wajib memperkenankan pelaksanaan pekerjaan pemegang kuasa pertambangan setelah diberitahukan dan setelah dibayar ganti kerugian atau dijamin terlebih dahulu (Pasal 11).
Peran kontraktor asing/pihak lain: Menteri dapat menunjuk kontraktor untuk membantu Perusahaan Negara; setiap perjanjian karya harus berpedoman pada pedoman Menteri dan harus disahkan dengan Undang‑Undang sebelum berlaku (Pasal 6).
Pungutan Negara: pemegang kuasa wajib membayar iuran pasti, iuran eksplorasi/eksploitasi dan pembayaran lain sebagaimana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 15).
Prinsip-prinsip utama:
Penguasaan Negara atas bahan galian minyak dan gas bumi (nasionalisasi fungsi sumber daya).
Kepentingan publik dan nasional diutamakan di atas kepentingan perorangan atau konsesi asing.
Kedaulatan hukum agraria nasional: kuasa pertambangan tidak mencabut hak tanah; hubungan diatur untuk menjamin kompensasi yang adil (Pasal 7, 11–14).
Perlindungan transisi: penghormatan sementara terhadap hak‑hak yang diperoleh sebelum berlakunya peraturan ini, dengan ketentuan peralihan (Pasal 22).
Mekanisme & Prosedur yang Ditetapkan:
Pemberian kuasa pertambangan ditetapkan dalam peraturan pendirian Perusahaan Negara dan batas wilayah ditetapkan oleh Pemerintah atas usul Menteri (Pasal 5).
Perusahaan Negara dapat mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor; semua perjanjian karya harus mengikuti pedoman Menteri dan disahkan dengan Undang‑Undang agar berlaku (Pasal 6 ayat (2)–(3)).
Ketentuan teknis/personil asing diatur melalui izin penempatan dan syarat‑syarat yang ditentukan oleh Departemen berwenang (Pasal 17).
Pengaturan iuran dan pungutan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 15).
Pengawasan pemusatan pada Departemen terkait yang meliputi tugas penelitian, pengawasan, dan syarat penempatan tenaga asing (Pasal 16–17).
Ketentuan pidana diatur untuk pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan usaha pertambangan (Bab VIII, Pasal 18–21).
Masa berlaku & implementasi segera: Perppu ini mulai berlaku sejak diundangkan (26 Oktober 1960) sesuai Pasal 24 dan mengatur bahwa ketentuan teknis dan pungutan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Perusahaan‑perusahaan minyak dan gas bumi yang bukan Perusahaan Negara dan yang memperoleh hak berdasarkan peraturan sebelum berlakunya Perppu ini tetap memiliki kekuatan hukum atas hak‑hak pertambangan mereka untuk suatu tenggang waktu yang terbatas (Pasal 22 ayat (1)).
Pemegang hak‑hak lama tersebut diprioritaskan dalam pertimbangan penunjukan sebagai kontraktor bagi Perusahaan Negara untuk wilayah pertambangan mereka sekarang (Pasal 22 ayat (2)).
Peraturan‑peraturan lama akan dicabut pada saat berakhirnya tenggang waktu peralihan yang dimaksud (Pasal 22 ayat (3)).
Hak‑hak pertambangan Perusahaan Negara yang ada pada saat berlakunya peraturan ini menjadi kuasa-kuasa pertambangan sebagaimana dimaksud Pasal 5 (Pasal 22 ayat (4)).
Batas waktu penyesuaian: Perppu tidak menetapkan jumlah hari/bulan/tahun konkret; tenggang waktu yang sesingkat‑singkatnya akan ditentukan kemudian dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 22 ayat (1)). Dengan kata lain, batas waktu penyesuaian diserahkan kepada peraturan pelaksana yang akan ditetapkan oleh Pemerintah.
Grandfathering / klausul transisi: Ya — terdapat klausul "grandfathering" bersyarat yang memberi kekuatan hukum sementara kepada hak‑hak pertambangan yang diperoleh sebelum Perppu ini berlaku, namun hanya untuk jangka waktu terbatas dan dengan syarat bahwa pemegang hak lama dapat diprioritaskan untuk menjadi kontraktor Perusahaan Negara. Setelah masa peralihan berakhir, peraturan terdahulu dicabut dan hak‑hak lama tidak lagi berlaku (Pasal 22).
Ketentuan administratif pelaksanaan peralihan: Dalam pengembalian wilayah, pemegang kuasa wajib menyerahkan klise, peta dan bahan terkait kepada Menteri (Pasal 10). Selain itu, penentuan lebih rinci mengenai pungutan dan tenggang waktu peralihan diserahkan kepada Peraturan Pemerintah pelaksana (Pasal 15 dan Pasal 22).
Ringkasan: Peraturan ini mengatur sanksi pidana secara eksplisit (Bab VIII, Pasal 18–21). Sanksi administratif tidak dirinci dalam bentuk denda administratif atau pencabutan lisensi secara spesifik dalam teks Perppu ini, tetapi kewenangan administratif (persyaratan, pengawasan, penetapan syarat oleh Menteri) diatur dan dapat mengakibatkan tindakan administratif menurut peraturan pelaksana.
Sanksi Administratif:
Perppu ini tidak memuat rincian sanksi administratif eksplisit (mis. daftar denda administrasi, pencabutan izin secara terperinci). Namun ada kewenangan administratif yang kuat pada Menteri/Departemen (mis. penetapan syarat, pengawasan, penunjukan kontraktor) yang dalam praktik dapat diikuti oleh tindakan administratif menurut peraturan pelaksana.
Sanksi Pidana (tercantum secara tegas):
Pasal 18 ayat (1): Barang siapa yang tidak mempunyai kuasa pertambangan melaksanakan usaha pertambangan (seperti dimaksud Pasal 4) dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda setinggi‑tingginya 500.000 rupiah. (Tindak pidana ini diklasifikasikan sebagai kejahatan menurut Pasal 21 ayat (2)).
Pasal 18 ayat (2): Barang siapa melaksanakan usaha pertambangan sebelum memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah menurut Perppu ini dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda setinggi‑tingginya 50.000 rupiah.
Pasal 19: Siapa pun yang berhak atas tanah merintangi atau mengganggu pelaksanaan usaha pertambangan yang sah dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda setinggi‑tingginya 10.000 rupiah.
Pasal 20: (a) Pemegang kuasa pertambangan yang tidak memenuhi syarat yang berlaku menurut Perppu ini atau Keputusan Menteri; atau (b) pemegang kuasa yang tidak melaksanakan perintah/petunjuk yang berwajib, dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda setinggi‑tingginya 10.000 rupiah.
Pasal 21 ayat (1): Bila pemegang kuasa pertambangan atau wakilnya adalah suatu badan hukum, hukuman dalam Pasal 18–20 dapat dijatuhkan kepada para anggota pengurus badan hukum tersebut (bertanggung jawab secara personal/korporat).
Pasal 21 ayat (2): Menegaskan klasifikasi delik: perbuatan dalam Pasal 18 ayat (1) adalah kejahatan, sedangkan perbuatan‑perbuatan lainnya (Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20) diklasifikasikan sebagai pelanggaran (offense).
Catatan tambahan: Besaran denda yang tercantum menggunakan angka nominal Rupiah pada masa 1960; implementasi sanksi dan adanya sanksi administratif tambahan atau pencabutan kuasa kemungkinan diatur atau diperjelas dalam Peraturan Pemerintah pelaksana atau peraturan selanjutnya.