For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Also known as: Permenko Maritim dan Investasi 6/2023 · Permenko Maritim dan Investasi No. 6 Tahun 2023 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2023Publication Date:31 Juli 2023
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ThemePetunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
LocationKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Effective Date01 Agustus 2023
Publication Date31 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Evaluasi dilakukan dengan metode kualitatif dan kuantitatif, menggunakan teknik seperti checklist, kuesioner, dan observasi. Evaluasi ini mencakup perancangan desain evaluasi, mekanisme pelaksanaan, dan pelaporan hasil evaluasi. Evaluasi dilakukan setiap tahun pada unit kerja pimpinan tinggi madya, dengan hasil yang dituangkan dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE).

(-)

(-)