For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 9/2003 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2003Publication Date:9 Desember 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Perikanan
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date30 Desember 2003
Publication Date09 Desember 2003
Place of EnactmentBengkayang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk mendukung otonomi daerah dengan menggali sumber dana dari pemanfaatan sumber daya alam dan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait perizinan usaha perikanan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis usaha perikanan yang dikenakan retribusi, termasuk usaha penangkapan ikan (di laut dan perairan umum), usaha pembudidayaan ikan (air tawar, payau/tambak, dan laut), usaha pengolahan ikan, dan usaha pengumpulan ikan. Usaha perikanan dapat diselenggarakan dalam bentuk usaha perorangan, kelompok, atau badan hukum (termasuk koperasi).

Setiap perusahaan perikanan wajib memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP) dari Bupati. Kapal perikanan harus dilengkapi Surat Penangkapan Ikan (SPI), unit pembudidayaan ikan dilengkapi Surat Pembudidayaan Ikan (SPBI), unit pengolahan ikan dilengkapi Surat Pengolahan Hasil (SPH), dan unit pengumpul ikan dilengkapi Surat Pengumpul Ikan (SPI). IUP berlaku selama perusahaan masih melakukan usaha perikanan, sedangkan SPI, SPBI, SPH, dan SPI berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Peraturan ini juga mengatur tata cara perizinan, termasuk pengajuan permohonan, penundaan, penolakan, perluasan usaha, pemindahtanganan izin, serta kewajiban pemegang IUP untuk menyampaikan laporan kegiatan usaha.

1. Surat Izin Usaha Perikanan yang sudah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, kecuali bila ada ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Sebelum ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan, memegang izin harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.