on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika
Also known as: PP 28/2005 · PP No. 28 Tahun 2005 · PP Nomor 28 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 ini ditetapkan untuk mengatur tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengalihkan PNBP dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi dari Departemen Perhubungan ke Departemen Komunikasi dan Informatika, seiring dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP sebagai sumber penerimaan negara dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif PNBP dalam bentuk satuan Rupiah dan persentase, serta pengaturan biaya hak penggunaan frekuensi radio yang dihitung berdasarkan lebar pita dan daya pancar. Selain itu, peraturan ini juga mengatur besaran tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio melalui mekanisme seleksi dan penawaran, serta penggunaan PNBP dari kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (USO) untuk pembangunan dan pemeliharaan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal.