For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DI BIDANG INDUSTRI

Also known as: Perda Kota Pontianak 7/2006 · Perda Kota Pontianak No. 7 Tahun 2006 · Perda Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:25 April 2007Publication Date:5 Juni 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DI BIDANG INDUSTRI
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date25 April 2007
Publication Date05 Juni 2006
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Industri (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 36 Seri C Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Industri. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 yang menyatakan bahwa izin usaha industri berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih melakukan kegiatan usahanya.

Ketentuan Substansial:

Perubahan utama meliputi:

  1. Masa berlaku retribusi disesuaikan dengan masa berlakunya izin usaha industri, yaitu selama perusahaan masih menjalankan usahanya sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
  2. Penyesuaian tarif retribusi apabila terjadi perubahan golongan atau klasifikasi izin usaha industri.
  3. Perubahan ketentuan pidana terkait dengan kewajiban retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).