For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Provinsi Sulawesi Utara

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 20/2015 · Permen ATR/Kepala BPN No. 20 Tahun 2015 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2015Publication Date:21 Oktober 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Provinsi Sulawesi Utara
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date15 Desember 2015
Publication Date21 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 48 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara.

Peraturan Menteri ini membentuk Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara. Wilayah kerja kantor pertanahan ini sesuai dengan wilayah kabupaten yang ditetapkan dalam undang-undang pembentukan kabupaten tersebut. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kantor pertanahan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 61 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Dengan disahkannya peraturan ini, terdapat 450 kantor pertanahan dalam lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

1. Operasional tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini mulai berlaku. 2. Sebelum pelaksanaan operasional tugas dan fungsi, operasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dilaksanakan oleh Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

(-)