For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 12/2009 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:25 Juli 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date-
Publication Date25 Juli 2009
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2009 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Catatan Sipil. Perubahan ini dilakukan karena identitas diri anak harus diberikan sejak kelahirannya melalui akta kelahiran, dan pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah. Selain itu, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa pembuatan akta kelahiran tidak dikenakan biaya. Perubahan yang dilakukan adalah penghapusan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan penghapusan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Lajur 2 Nomor 3 terkait pelayanan pencatatan dan penerbitan akta.

(-)

(-)