on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan AL-Quran
Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 3/2014 · Perda Kabupaten Cianjur No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Quran di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah pengakuan bahwa Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Quran merupakan pendidikan keagamaan Islam nonformal yang penting sebagai pelengkap pendidikan agama bagi siswa sekolah dasar dan menengah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama untuk menunjang kemampuan dasar keagamaan masyarakat dan siswa muslim.
Kebijakan pemberdayaan dilakukan secara koordinatif dan konsultatif oleh Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama, dan organisasi/lembaga terkait. Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Tim Teknis P3DTPQ. Kedudukan Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Quran adalah sebagai Pendidikan Diniyah Nonformal di lingkungan Kementerian Agama. Fungsinya adalah memenuhi kebutuhan masyarakat akan tambahan pendidikan Agama Islam, terutama bagi peserta didik di sekolah dasar dan menengah, serta memberikan bimbingan dalam pelaksanaan ajaran Islam secara menyeluruh.
Ruang lingkupnya mencakup seluruh wilayah Kabupaten Cianjur. Lembaga Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Quran berhak menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kedudukan, fungsi, dan tujuannya, serta menerima bantuan dan dukungan. Mereka juga berkewajiban menyelenggarakan fungsi manajemen yang profesional, menjalin komunikasi aktif dengan pihak terkait, dan mengoordinasikan peserta didik dari jalur pendidikan formal untuk mengikuti Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Quran.
Peraturan ini mengatur kategori Pendidikan Diniyah Takmiliyah (Awaliyah, Wustho, Ulya) dan Pendidikan Al-Quran (TKQ, TPQ, TQA). Ketentuan belajar mengharuskan peserta didik melampirkan ijazah Pendidikan Diniyah Takmiliyah atau Pendidikan Al-Quran untuk melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi. Standarisasi meliputi kurikulum, administrasi, sarana, prasarana, ketenagaan, pembiayaan, peserta didik, peran serta masyarakat, lingkungan, dan budaya. Kurikulum Pendidikan Diniyah Takmiliyah memuat materi pembelajaran seperti Al-Quran, Hadist, Aqidah, Akhlaq, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dan praktik ibadah. Kurikulum Pendidikan Al-Quran memuat materi pembelajaran seperti Al-Quran, Ilmu Tajwid, Tahfidzul Quran, Terjemah Lafdziyah, Ulumul Quran, Al-Hadist, Aqidah, Akhlaq, Tarikh Islam, Bahasa Arab, dan Fiqih Ibadah.
Pendidik bertugas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, serta melakukan bimbingan dan pelatihan. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan pengelolaan administrasi, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis. Pembiayaan dapat berasal dari Pemerintah/Pemerintah Daerah, penyelenggara, orang tua/wali peserta didik, dan sumber lain yang sah. Lembaga Pendidikan Diniyah Takmiliyah atau Pendidikan Al-Quran harus membina hubungan/kerja sama dengan orang tua peserta didik/komite serta masyarakat. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan.