on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Also known as: Permendagri 22/2019 · Permendagri No. 22 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan perbankan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Peraturan ini menggantikan beberapa keputusan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Daerah diatur untuk menghimpun dana masyarakat, memberikan kredit, dan menjalankan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah. BPR Daerah dapat berbentuk perusahaan daerah atau perseroan terbatas, dengan modal dasar yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pendirian dan pengelolaan BPR Daerah, termasuk penetapan modal dasar dan pengangkatan pengurus. Dewan Pengawas/Dewan Komisaris memiliki tugas pengawasan dan pembinaan, sementara Direksi bertanggung jawab atas operasional BPR Daerah. Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan larangan bagi pegawai BPR Daerah.