For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 2/2015 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:13 Maret 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Effective Date-
Publication Date13 Maret 2015
Place of EnactmentArga Makmur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi istilah dalam Pasal 1, perubahan kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan oleh Pemerintah Daerah dalam Pasal 4, perubahan kewajiban instansi pelaksana dalam Pasal 14, perubahan ketentuan mengenai dokumen kependudukan dalam Pasal 26, perubahan ketentuan mengenai biodata penduduk dalam Pasal 28, perubahan persyaratan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dalam Pasal 34, perubahan ketentuan mengenai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam Pasal 36 dan 38, penambahan jenis kutipan akta pencatatan sipil dalam Pasal 43, penegasan mengenai kerahasiaan data dalam Pasal 46, perubahan ketentuan mengenai pencatatan kelahiran dalam Pasal 50 dan 51, penambahan persyaratan penerbitan akta kelahiran dalam Pasal 53, perubahan ketentuan mengenai pelaporan perkawinan dalam Pasal 55, perubahan syarat penerbitan akta perkawinan dalam Pasal 59, perubahan ketentuan mengenai pengakuan dan pengesahan anak dalam Pasal 66 dan 67, perubahan ketentuan mengenai pelaporan kematian dalam Pasal 68, perubahan dan penghapusan beberapa ketentuan mengenai sanksi administrasi dalam Pasal 88, serta penambahan ketentuan pidana dalam Pasal 97, 98, 98a, 98b, 98c, 98d, dan 98e. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

(-)

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan. 2. Setiap orang yang tanpa hak mengakses data base kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-. 3. Beberapa pasal mengatur pidana penjara dan/atau denda bagi yang melakukan pelanggaran terkait data kependudukan, manipulasi data, penyebarluasan data tanpa hak, pungutan biaya ilegal, dan pencetakan/distribusi dokumen kependudukan ilegal.