For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Deli Serdang

Also known as: Perda Kabupaten Deli Serdang 14/2006 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:11 September 2006Publication Date:11 September 2006
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Deli Serdang
LocationPemerintah Kabupaten Deli Serdang
Effective Date11 September 2006
Publication Date11 September 2006
Place of EnactmentLubuk Pakam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Deli Serdang. Tujuan pemberian IMB adalah untuk menata bangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang. Setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan bangunan di wilayah Kabupaten Deli Serdang wajib memperoleh IMB dari Kepala Daerah setelah mengajukan permohonan.

Peraturan ini mengatur jenis bangunan yang wajib memiliki IMB, termasuk bangunan hunian/perumahan, usaha jasa komersial, penangkaran hewan/walet, gudang/barak kerja, bangunan industri, sosial dan budaya, keagamaan, perhotelan, lantai jemur, dan pagar, baik yang bersifat permanen lux, permanen, maupun semi permanen. Beberapa pekerjaan dikecualikan dari kewajiban IMB, seperti pemeliharaan bangunan dan pembuatan lubang ventilasi kecil.

Permohonan IMB dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan, bertentangan dengan rencana tata ruang, mengganggu keseimbangan lingkungan, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. IMB dapat ditunda jika ada sengketa tanah atau sedang dilakukan perubahan rencana tata ruang. IMB dapat dicabut jika melanggar ketentuan izin atau terdapat ketidakabsahan syarat perolehan izin. IMB juga dapat dibatalkan jika wajib retribusi tidak mengambil izin setelah diberi peringatan tertulis.

Pemegang IMB diwajibkan memberitahukan pelaksanaan pekerjaan kepada Kepala Daerah, memperlihatkan IMB kepada petugas, memasang papan petunjuk IMB di lokasi bangunan, membantu pemeriksaan bangunan, dan memberitahukan penyelesaian pekerjaan. Peraturan ini juga mengatur larangan mendirikan bangunan tanpa izin atau tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi IMB, termasuk objek, subjek, wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta tata cara pembayaran dan penagihan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dengan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 2. Bangunan yang didirikan, diperbaiki, ditambah, dirubah dan dibongkar tanpa izin Kepala Daerah atau penyimpangan ketentuan izin bangunan dapat diperintahkan untuk dibongkar.