For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakukan Perpajakan Dalam Kerja Sama Operasi

Also known as: PMK 79/2024 · PMK No. 79 Tahun 2024 · PMK Nomor 79 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2024Publication Date:14 Oktober 2024
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerlakukan Perpajakan Dalam Kerja Sama Operasi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Oktober 2024
Publication Date14 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah serta pajak penghasilan terhadap pengaturan bersama berbentuk kerja sama operasi (KSO). Kebijakan ini mengatur perlakuan perpajakan bagi KSO, yang dibagi menjadi dua kategori: KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta KSO yang tidak wajib melakukan hal tersebut.

Ketentuan Substansial:

KSO Wajib NPWP dan PKP:

  • Kewajiban Pendaftaran: KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika melakukan penyerahan barang/jasa, menerima/memperoleh penghasilan, dan/atau mengeluarkan biaya atas nama KSO. Pendaftaran dilakukan paling lama 1 bulan setelah pendirian atau dimulainya kegiatan.
  • Kewajiban Pelaporan Usaha: KSO wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika telah melebihi batasan Pengusaha kecil PPN dan/atau salah satu atau lebih anggotanya telah dikukuhkan sebagai PKP.
  • Perlakuan PPN/PPnBM: Penyerahan barang/jasa oleh anggota kepada KSO dan oleh KSO kepada pelanggan dikenakan PPN/PPnBM. Dasar pengenaan pajak untuk penyerahan oleh anggota adalah nilai kontribusi yang disepakati. KSO wajib membuat Faktur Pajak kepada pelanggan.
  • Perlakuan PPh: Penghasilan KSO dari pelanggan merupakan penghasilan KSO. Penghasilan Kena Pajak dihitung dengan mengurangi penghasilan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi anggota. Bagian laba KSO kepada anggota yang merupakan subjek pajak dalam negeri atau BUT bukan merupakan objek PPh.
  • Pemotongan/Pemungutan PPh: KSO yang menerima/memperoleh penghasilan, melakukan pembelian/impor, dan/atau melakukan ekspor yang merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh, dilakukan pemotongan/pemungutan atau pembayaran/penyetoran sendiri PPh sesuai ketentuan.

KSO Tidak Wajib NPWP dan PKP:

  • Kewajiban Pendaftaran dan Pelaporan: KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika tidak memenuhi kriteria KSO wajib NPWP.
  • Perlakuan PPN/PPnBM: Penyerahan barang/jasa oleh anggota kepada pelanggan dikenakan PPN/PPnBM.
  • Perlakuan PPh: PPh atas penghasilan dalam rangka KSO dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan oleh anggota sesuai proporsi yang disepakati.
  • Pemotongan/Pemungutan PPh: Kewajiban pemotongan/pemungutan PPh dilaksanakan oleh tiap anggota.

1. KSO yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib: a. mengajukan permohonan pemindahan tempat KSO terdaftar, dalam hal tempat KSO terdaftar tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); b. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dalam hal KSO tersebut belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); c. melakukan pemenuhan kewajiban, berupa: 1) pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk masa pajak setelah berlakunya Peraturan Menteri ini; dan 2) pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 sejak masa pajak Januari 2025; dan d. menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sejak tahun pajak 2025. 2. Terhadap KSO yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetapi tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), harus mengajukan: a. permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; atau b. permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal KSO merupakan Pengusaha Kena Pajak.

(-)