Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah serta pajak penghasilan terhadap pengaturan bersama berbentuk kerja sama operasi (KSO). Kebijakan ini mengatur perlakuan perpajakan bagi KSO, yang dibagi menjadi dua kategori: KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta KSO yang tidak wajib melakukan hal tersebut.
Ketentuan Substansial:
KSO Wajib NPWP dan PKP:
- Kewajiban Pendaftaran: KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika melakukan penyerahan barang/jasa, menerima/memperoleh penghasilan, dan/atau mengeluarkan biaya atas nama KSO. Pendaftaran dilakukan paling lama 1 bulan setelah pendirian atau dimulainya kegiatan.
- Kewajiban Pelaporan Usaha: KSO wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika telah melebihi batasan Pengusaha kecil PPN dan/atau salah satu atau lebih anggotanya telah dikukuhkan sebagai PKP.
- Perlakuan PPN/PPnBM: Penyerahan barang/jasa oleh anggota kepada KSO dan oleh KSO kepada pelanggan dikenakan PPN/PPnBM. Dasar pengenaan pajak untuk penyerahan oleh anggota adalah nilai kontribusi yang disepakati. KSO wajib membuat Faktur Pajak kepada pelanggan.
- Perlakuan PPh: Penghasilan KSO dari pelanggan merupakan penghasilan KSO. Penghasilan Kena Pajak dihitung dengan mengurangi penghasilan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi anggota. Bagian laba KSO kepada anggota yang merupakan subjek pajak dalam negeri atau BUT bukan merupakan objek PPh.
- Pemotongan/Pemungutan PPh: KSO yang menerima/memperoleh penghasilan, melakukan pembelian/impor, dan/atau melakukan ekspor yang merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh, dilakukan pemotongan/pemungutan atau pembayaran/penyetoran sendiri PPh sesuai ketentuan.
KSO Tidak Wajib NPWP dan PKP:
- Kewajiban Pendaftaran dan Pelaporan: KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika tidak memenuhi kriteria KSO wajib NPWP.
- Perlakuan PPN/PPnBM: Penyerahan barang/jasa oleh anggota kepada pelanggan dikenakan PPN/PPnBM.
- Perlakuan PPh: PPh atas penghasilan dalam rangka KSO dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan oleh anggota sesuai proporsi yang disepakati.
- Pemotongan/Pemungutan PPh: Kewajiban pemotongan/pemungutan PPh dilaksanakan oleh tiap anggota.