Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan usaha restoran yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan perubahan adalah untuk meningkatkan PAD yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
- Definisi istilah-istilah terkait pajak restoran, seperti Kas Umum Daerah, Restoran, Pajak Restoran, SPTPD, SSPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, dan Surat Keputusan Keberatan.
- Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10%.
- Tata cara penerbitan, pengisian, dan penyampaian SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT diatur dengan Peraturan Bupati.
- Penghapusan ayat (3) Pasal 12.
- Pembayaran Pajak dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati atau Pejabat.
- Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
- Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
- Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Bupati.
- Penghapusan pajak restoran yang sudah kedaluwarsa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet nilai penjulan paling sedikit Rp300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
- Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur dengan Peraturan Bupati.