For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 188 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 188 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Indonesia

Also known as: Keppres 188/1953 · Keppres No. 188 Tahun 1953 · Keppres Nomor 188 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:7 November 1953Publication Date:7 November 1953
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 November 1953
Publication Date07 November 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 188 Tahun 1953 ini bertujuan untuk membentuk Panitia Pemilihan Indonesia guna menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pembentukan panitia tersebut diperlukan untuk pelaksanaan pemilihan yang efektif. Keputusan ini mengangkat sembilan anggota panitia, dengan S. Hadikusumo sebagai Ketua dan Rustam Sutan Palindih sebagai Wakil Ketua. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 7 November 1953.

(-)

(-)