For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional

Also known as: SE OJK 9/SEOJK.03/2020 · SE OJK No. 9/SEOJK.03/2020

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2020Publication Date:30 Juni 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypeSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
ThemeTransparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date30 Juni 2020
Publication Date30 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengatur kembali ketentuan mengenai Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang transparansi dan publikasi laporan Bank Umum Konvensional. Bank wajib menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Publikasi yang terdiri dari laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan, laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan, laporan publikasi informasi atau fakta material, laporan publikasi suku bunga dasar kredit, dan laporan lain. Laporan publikasi harus disusun dalam Bahasa Indonesia, dan jika disusun dalam bahasa asing, informasi harus sama dengan versi Bahasa Indonesia. Format laporan publikasi merupakan standar minimum yang harus dipenuhi oleh Bank. Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) wajib menyajikan Laporan Publikasi sesuai ketentuan ini dan informasi keuangan UUS sesuai dengan ketentuan transparansi dan publikasi laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

(-)

(-)