Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dimaksudkan sebagai pedoman dan arahan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan perlindungan anak, dengan tujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak dan memberikan perlindungan terhadap anak. Kebijakan ini mengatur hak dan kewajiban anak, kewajiban dan tanggung jawab berbagai pihak (Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua), serta berbagai aspek perlindungan anak di bidang agama, kesehatan, pendidikan, dan sosial. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan perlindungan anak, menetapkan program dan kegiatan terkait, serta bekerja sama dengan berbagai pihak terkait. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Peraturan ini juga mengatur upaya pencegahan dan pengurangan risiko kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perdagangan anak, dan perlakuan salah lainnya. Selain itu, diatur pula mengenai penanganan anak sebagai korban maupun pelaku, serta perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, dan anak yang mengalami eksploitasi atau menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Peraturan ini juga menekankan pentingnya integrasi kebijakan perlindungan anak ke dalam perencanaan pembangunan daerah.