For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 93 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93 Tahun 1956 tentang Pemberhentian Beberapa Hakim Perwira Dari Angkatan Darat Pada Pengadilan Tentara Di Territorium VII

Also known as: Keppres 93/1956 · Keppres No. 93 Tahun 1956 · Keppres Nomor 93 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:12 April 1956Publication Date:12 April 1956
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Beberapa Hakim Perwira Dari Angkatan Darat Pada Pengadilan Tentara Di Territorium VII
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 April 1956
Publication Date12 April 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 138 Tahun 1954 (Berita Negara Tahun 1954 No. 69) dan No. 23 Tahun 1955 (Berita Negara Tahun 1955 No. 21).

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberhentikan beberapa Hakim-perwira dari Angkatan Darat yang bertugas pada Pengadilan Tentara di Territorium VII. Latar belakang keputusan ini adalah adanya pemindahan dan kebutuhan administratif lainnya. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan. Hakim-perwira yang diberhentikan dengan hormat termasuk Kapten Umar Osman, Mayor Mudjajin, Mayor Andi Moh. Jusup, dan Mayor Sjamsi Nurdin. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapannya.

(-)

(-)