For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 44 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 2003 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 44/2003 · Keppres No. 44 Tahun 2003 · Keppres Nomor 44 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2003Publication Date:16 Juni 2003
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Juni 2003
Publication Date16 Juni 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2003 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kenegaraan ke Bangladesh, Mongolia, Jepang, dan Vietnam dari tanggal 18 Juni 2003 hingga 27 Juni 2003. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1973, serta merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000. Wakil Presiden diberi wewenang untuk menjalankan tugas-tugas Presiden selama periode tersebut atau hingga Presiden kembali ke tanah air.

(-)

(-)