Peraturan Daerah Kabupaten Bangka ini mengatur tentang pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di daerah. Latar belakangnya adalah upaya peningkatan pemberdayaan dan perlindungan perempuan, kualitas keluarga, serta kesetaraan gender dalam pembangunan. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Bupati dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan PUG, serta kewajibannya dalam koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PUG. Pemerintah Daerah Kabupaten wajib menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah melalui analisis gender. Bappeda mengkoordinasikan penyusunan RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah berperspektif gender. Dibentuk Pokja PUG yang diketuai oleh Kepala Bappeda dengan anggota Kepala Perangkat Daerah terkait. Tugas Pokja PUG meliputi promosi, sosialisasi, penyusunan program kerja, mendorong perencanaan dan penganggaran responsif gender, serta pemantauan pelaksanaan PUG. Setiap Perangkat Daerah menunjuk Focal Point PUG yang bertugas mempromosikan PUG, memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran berperspektif gender, serta melaporkan pelaksanaan PUG.