For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 8/2019 · Perda Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 September 2019Publication Date:27 September 2019

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date27 September 2019
Publication Date27 September 2019
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2016 Nomor 6 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 2 Seri D)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka ini mengatur tentang pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di daerah. Latar belakangnya adalah upaya peningkatan pemberdayaan dan perlindungan perempuan, kualitas keluarga, serta kesetaraan gender dalam pembangunan. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Bupati dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan PUG, serta kewajibannya dalam koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PUG. Pemerintah Daerah Kabupaten wajib menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah melalui analisis gender. Bappeda mengkoordinasikan penyusunan RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah berperspektif gender. Dibentuk Pokja PUG yang diketuai oleh Kepala Bappeda dengan anggota Kepala Perangkat Daerah terkait. Tugas Pokja PUG meliputi promosi, sosialisasi, penyusunan program kerja, mendorong perencanaan dan penganggaran responsif gender, serta pemantauan pelaksanaan PUG. Setiap Perangkat Daerah menunjuk Focal Point PUG yang bertugas mempromosikan PUG, memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran berperspektif gender, serta melaporkan pelaksanaan PUG.

(-)

(-)