Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2018 ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun berjalan.
Perubahan meliputi:
1. **Pendapatan Daerah:** Semula Rp2.261.049.903.659,00 menjadi Rp2.315.903.577.649,00 setelah perubahan.
2. **Belanja Daerah:** Semula Rp2.530.748.633.994,00 menjadi Rp2.640.192.123.626,71 setelah perubahan.
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Penerimaan Pembiayaan: Semula Rp272.698.730.335,00 menjadi Rp333.288.545.977,71 setelah perubahan.
* Pengeluaran Pembiayaan: Semula Rp3.000.000.000,00 menjadi Rp9.000.000.000,00 setelah perubahan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.