For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.03/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Kriteria Jasa Penyiaran Yang Tidak Bersifat Iklan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Also known as: PMK 155/PMK.03/2012 · PMK No. 155/PMK.03/2012

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2012Publication Date:16 Oktober 2012
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeKriteria Jasa Penyiaran Yang Tidak Bersifat Iklan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Oktober 2012
Publication Date16 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin rasa keadilan dalam pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini menetapkan bahwa jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, seperti penayangan pesan layanan masyarakat, tidak dikenai PPN. Lembaga penyiaran yang dimaksud meliputi lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas, dan berlangganan. Pemasang pesan dapat berupa pemerintah atau badan usaha yang bertanggung jawab atas pesan tersebut. Namun, jasa di bidang periklanan yang terkait dengan penyiaran ini tetap dikenai PPN.

(-)

(-)