For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Utara 4/2014 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:1 Januari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Perikanan
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Effective Date-
Publication Date01 Januari 2014
Place of EnactmentPasangkayu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2014 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan kemandirian daerah dalam mengatur urusan pemerintahan, serta mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan, mencapai pemanfaatan sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan ikan secara optimal, menjamin kelestarian sumber daya ikan dan tata ruang, meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah, dan daya saing, meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan, meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk pengolahan ikan, mendorong perluasan dan kesempatan kerja, serta meningkatkan taraf hidup pembudidaya ikan dan penangkap ikan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, berkelanjutan dan bertanggungjawab.
  2. Objek retribusi adalah izin kegiatan usaha komersial di bidang penangkapan dan budidaya ikan yang memerlukan izin dari pemerintah daerah.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Usaha Perikanan dari Pemerintah Daerah.
  4. Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan dan pembudidayaan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), kecuali nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil berskala usaha mikro.
  5. Besaran retribusi ditetapkan untuk Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan dan Surat Izin Usaha Pembudidayaan Ikan dengan tarif yang berbeda berdasarkan jenis usaha, luas, dan jangka waktu.

(-)

1. SIUP dapat dicabut apabila pelaku usaha melanggar ketentuan terkait penggunaan bahan berbahaya, tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha, tidak melaksanakan ketentuan dalam SIUP, atau tidak melaksanakan usahanya. 2. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.