on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Utara 4/2014 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2014 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan kemandirian daerah dalam mengatur urusan pemerintahan, serta mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan, mencapai pemanfaatan sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan ikan secara optimal, menjamin kelestarian sumber daya ikan dan tata ruang, meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah, dan daya saing, meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan, meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk pengolahan ikan, mendorong perluasan dan kesempatan kerja, serta meningkatkan taraf hidup pembudidaya ikan dan penangkap ikan.
Ketentuan substansial meliputi: