Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2041 menetapkan kerangka penataan ruang wilayah kabupaten untuk 20 tahun ke depan. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang daerah yang produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan sebagai pusat pertumbuhan wilayah di bagian timur Jawa Tengah, berbasis sektor pertanian dan didukung oleh perdagangan, jasa, industri, pertambangan, dan pariwisata. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem pusat pelayanan yang terintegrasi, peningkatan kualitas dan jangkauan prasarana wilayah, optimalisasi sektor industri, pertambangan, dan pariwisata yang berkelanjutan, pengembangan sentra pemasaran komoditas unggulan, pengelolaan fungsi kawasan sesuai daya dukung lahan, pengembangan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Ketentuan substansial mencakup sistem pusat permukiman yang terdiri dari PKL (Pusat Kegiatan Lokal) seperti Kawasan Perkotaan Purwodadi, Gubug, dan Godong, serta PPK (Pusat Pelayanan Kawasan) dan PPL (Pusat Pelayanan Lingkungan). Selain itu, diatur pula sistem jaringan prasarana yang meliputi transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya.