For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram

Also known as: PERPRES 21/2020 · PERPRES No. 21 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 21 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2020Publication Date:23 Januari 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeInstitut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Januari 2020
Publication Date23 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Tampung Penyang, Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Hindu Gde Pudja, Mataram.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk memperluas rumpun ilmu Agama Hindu dan memenuhi tuntutan perkembangan serta kebutuhan masyarakat, dengan tujuan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mendirikan Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram. Institut ini merupakan perguruan tinggi di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan bertanggung jawab kepada menteri terkait. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram dialihkan ke institut baru ini. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan terkait pengalihan menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain terkait pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.

(-)