Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak di Kota Bima agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Hal ini dilakukan dengan menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan bersahabat bagi anak, serta melindungi mereka dari ancaman permasalahan sosial. Peraturan ini juga bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, dan kreativitas anak, mengoptimalkan peran keluarga sebagai basis pendidikan pertama, dan membangun sarana prasarana kota yang memenuhi kebutuhan dasar anak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) yang bertugas mengkoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA, memobilisasi sumber daya, dan melaksanakan pemantauan serta evaluasi penyelenggaraan KLA. Peraturan ini juga mengatur tentang pengumpulan data dasar terkait kondisi anak, penilaian mandiri KLA berdasarkan indikator yang mencakup kelembagaan dan lima klaster (hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus), serta penyusunan RAD KLA.
Selain itu, peraturan ini mengatur pelaksanaan KLA di berbagai lingkungan, seperti keluarga ramah anak, lingkungan layak dan ramah anak, sekolah ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, dan forum anak. Peran masyarakat, dunia usaha, dan media massa juga diatur dalam mendukung penyelenggaraan KLA. Pendanaan KLA bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.