For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 7/2022 · Perda Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2022Publication Date:13 Juli 2022
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date13 Juli 2022
Publication Date13 Juli 2022
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan yang baik, meningkatkan pelayanan publik, dan memenuhi kebutuhan TIK di masyarakat dan pemerintahan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Pengelolaan SPBE:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan SPBE yang mengacu pada Rencana Induk SPBE Nasional. Ini mencakup penyusunan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE, serta rencana dan anggaran SPBE. Peraturan ini juga mengatur pendaftaran sistem elektronik, jaringan intra pemerintah daerah, keamanan informasi, penggunaan dokumen dan informasi elektronik, serta aplikasi dan proses bisnis terkait SPBE. - **Pengelolaan Nama Domain:** Pemerintah Daerah mengelola Nama Domain dan Sub Nama Domain di lingkup pemerintah daerah dan pemerintah desa. Perangkat Daerah hanya dapat menjadi Sub Nama Domain dari Nama Domain Pemerintah Daerah. Pemerintah Desa difasilitasi pendaftaran Nama Domain oleh Pemerintah Daerah. - **Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik:** Dinas yang membidangi komunikasi dan informatika bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan teknis, monitoring opini publik, pengelolaan konten media, pelayanan informasi publik (termasuk fungsi PPID), layanan hubungan media, kemitraan dengan pemangku kepentingan, manajemen komunikasi krisis, dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik.

1. Domain untuk keperluan khusus yang dimiliki Perangkat Daerah di luar domain Pemerintah Daerah dengan nama .id tetap dapat beroperasi. 2. Domain untuk keperluan khusus yang dimiliki Perangkat Daerah di luar domain Pemerintah Daerah dengan nama selain .id harus dialihkan menjadi .id setelah mendapatkan persetujuan sekretaris Daerah. 3. Pengalihan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini berlaku.

(-)