For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 169 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 169 Tahun 1968 tentang Penugasan HS. Mutahar Direktur Jenderal Urusan Pemuda Dan Pramuka Untuk Menghadiri Advanced Leadership Training Course Di Kuala Lumpur

Also known as: Keppres 169/1968 · Keppres No. 169 Tahun 1968 · Keppres Nomor 169 Tahun 1968

Status:
Active
Publication Date:6 Mei 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan HS. Mutahar Direktur Jenderal Urusan Pemuda Dan Pramuka Untuk Menghadiri Advanced Leadership Training Course Di Kuala Lumpur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date06 Mei 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Presiden No. 171 Tahun 1967 2. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1955 3. Surat Keputusan Menteri Keuangan: a. tanggal 11 Agustus 1955 No. 155273/BSD; b. tanggal 7 Mei 1956 No. 91619/BSD; c. tanggal 30 Juli 1957 No. 127890/BSD; d. tanggal 30 Oktober 1958 No. 182460/BSD; 4. Instruksi Presidium Kabinet Ampera tanggal 14 September 1966 No. 10/EK/In/9/1966;

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat peran Indonesia dalam kerjasama internasional di bidang kepemudaan, sejalan dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif. Dalam rangka ini, Direktur Jenderal Urusan Pemuda dan Pramuka, Sdr. H.S. Tutahar, ditugaskan untuk menghadiri Advanced Leadership Training Course for Asia di Kuala Lumpur sebagai pembicara. Keputusan ini mengatur ketentuan perjalanan dinas, termasuk penggunaan pesawat udara kelas satu dengan biaya tambahan ditanggung oleh pemerintah, serta pengaturan uang harian selama di luar negeri. Selain itu, keputusan ini menetapkan kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban setelah kembali ke Indonesia.

(-)

(-)