For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/2/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/2/2009 Tahun 2009 tentang Kliring Trafik Telekomunikasi

Also known as: Permenkominfo 14/PER/M.KOMINFO/2/2009 · Permenkominfo No. 14/PER/M.KOMINFO/2/2009

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2009Publication Date:25 Februari 2009
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeKliring Trafik Telekomunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date25 Februari 2009
Publication Date25 Februari 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 84 Tahun 2002 tentang Kliring Trafik Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/PER/M.KOMINFO/9/2006.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kliring trafik telekomunikasi. Latar belakangnya adalah bahwa fungsi kliring trafik, yang sebelumnya diselenggarakan oleh BRTI, dapat diselenggarakan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi sendiri.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Fungsi Kliring Trafik Telekomunikasi: Meliputi penyelesaian (settlement) trafik interkoneksi dan penyajian data trafik interkoneksi.
  2. Kewajiban Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi: Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib ikut serta dalam kliring trafik telekomunikasi dan memberikan data yang diperlukan.
  3. Penyelenggaraan Kliring Trafik: Fungsi kliring diselenggarakan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi secara bersama-sama, dengan kewajiban menyiapkan data perhitungan trafik, mengirimkan data tersebut kepada seluruh penyelenggara, menyiapkan sistem keamanan data, dan menyampaikan laporan kegiatan serta data trafik interkoneksi kepada BRTI.
  4. Prinsip Penyelenggaraan: Penyelenggara wajib memperhatikan prinsip transparansi, adil, dan tidak diskriminasi.
  5. Penggunaan Data: Data yang diberikan merupakan satu-satunya data yang digunakan untuk penghitungan dan penyajian data trafik interkoneksi serta bukti penyelesaian perselisihan. Data ini dilarang digunakan atau diteruskan kepada pihak yang tidak berhak.
  6. Pengawasan dan Pengendalian: BRTI melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)