Peraturan Menteri ini mengatur tentang kliring trafik telekomunikasi. Latar belakangnya adalah bahwa fungsi kliring trafik, yang sebelumnya diselenggarakan oleh BRTI, dapat diselenggarakan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi sendiri.
Ketentuan substansial meliputi:
- Fungsi Kliring Trafik Telekomunikasi: Meliputi penyelesaian (settlement) trafik interkoneksi dan penyajian data trafik interkoneksi.
- Kewajiban Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi: Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib ikut serta dalam kliring trafik telekomunikasi dan memberikan data yang diperlukan.
- Penyelenggaraan Kliring Trafik: Fungsi kliring diselenggarakan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi secara bersama-sama, dengan kewajiban menyiapkan data perhitungan trafik, mengirimkan data tersebut kepada seluruh penyelenggara, menyiapkan sistem keamanan data, dan menyampaikan laporan kegiatan serta data trafik interkoneksi kepada BRTI.
- Prinsip Penyelenggaraan: Penyelenggara wajib memperhatikan prinsip transparansi, adil, dan tidak diskriminasi.
- Penggunaan Data: Data yang diberikan merupakan satu-satunya data yang digunakan untuk penghitungan dan penyajian data trafik interkoneksi serta bukti penyelesaian perselisihan. Data ini dilarang digunakan atau diteruskan kepada pihak yang tidak berhak.
- Pengawasan dan Pengendalian: BRTI melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.