Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, ketentraman, kenyamanan, kebersihan, dan keindahan di wilayah Kabupaten Tegal. Ketertiban umum menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, meliputi:
- Tertib jalan, angkutan jalan, dan angkutan sungai/pantai: Penggunaan jalan, larangan menutup jalan tanpa izin, larangan membuang sampah dari kendaraan, pengaturan parkir.
- Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum: Larangan merusak fasilitas umum, larangan bertempat tinggal di jalur hijau, larangan membuang sampah di taman.
- Tertib sungai, waduk, saluran, kolam, lepas pantai, dan sumber mata air: Larangan membangun di bantaran sungai tanpa izin, larangan mencemari air.
- Tertib lingkungan: Larangan memelihara hewan dalam jumlah besar yang menyebabkan pencemaran, larangan merusak hutan mangrove.
- Tertib tempat usaha tertentu: Pengaturan izin usaha hotel, losmen, pedagang kaki lima, pemotongan hewan, tata niaga daging, usaha IT, dan peternakan.
- Tertib bangunan: Larangan mendirikan bangunan di kawasan SUTET, ruang milik jalan, dan pinggir rel kereta api.
- Tertib sosial: Larangan meminta sumbangan di jalan tanpa izin, larangan menjadi preman, larangan berbuat asusila di tempat umum.
- Tertib kesehatan: Larangan melakukan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin.
- Tertib tempat hiburan dan keramaian: Pengaturan izin tempat hiburan, larangan menyelenggarakan perjudian.
- Tertib pariwisata: Larangan menjadi calo tiket di tempat wisata, larangan merusak sarana pariwisata.
- Tertib peran serta masyarakat: Pengaturan pemasangan atribut promosi, kewajiban memasang bendera merah putih pada hari besar.
- Tertib kerukunan beribadah: Pembatasan kegiatan usaha pada bulan Ramadhan.
- Tertib pelajar: Larangan berada di luar sekolah saat jam pelajaran.
- Tertib PNS, lembaga pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan desa, dan aset daerah: Kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, larangan menggunakan aset daerah tanpa izin.