For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Also known as: Permenhub 5/2016 · Permenhub No. 5 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:12 Januari 2016Publication Date:12 Januari 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date12 Januari 2016
Publication Date12 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 63 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi dengan mempertimbangkan harga bahan bakar yang berlaku. Kebijakan ini mengatur tarif untuk angkutan penumpang dan kendaraan beserta muatannya, yang dibedakan menjadi sembilan golongan berdasarkan jenis dan ukuran kendaraan. Tarif untuk kelas ekonomi ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, sementara tarif untuk kelas non-ekonomi ditentukan oleh operator. Selain itu, tarif angkutan penyeberangan yang tidak termasuk penumpang dan kendaraan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan penyedia jasa. Peraturan ini juga melarang pungutan tambahan oleh operator tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Perhubungan.

(-)

(-)